Sebanyak 40 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat (konsumen) dapat terlindungi dari ajang eksploitasi bisnis. Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha, pemerintah tidak perlu ikut campur, tetapi agar dapat terciptanya aturan main dalam persaingan usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kolusi atau persekongkolan antarpelaku bisnis yang akan menjadikan inefisiensi ekonomi hingga akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung beban. Buku ini menyajikan materi-materi pengantar hukum persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara keseluruhan buku ini dibagi ke dalam lima bab: pertama, membahas perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Dilanjutkan dengan pemaparan larangan penggunaan posisi dominan dan proses perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 di bab ketiga dan keempat. Di bab kelima, dijelaskan secara perinci tugas dan kewenangan KPPU, serta upaya hukum terhadap keberatan atas putusan KPPU. Buku ini ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha yang diajarkan di Fakultas Hukum, baik di jenjang sarjana (S-1) maupun pascasarjana (S-2), di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Buku pengantar ini akan membantu para mahasiswa untuk memahami persaingan usaha dan aturan hukum yang mendasarinya. Karenanya, buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami, tidak hanya bagi para mahasiswa, namun juga bagi para pengusaha yang ingin mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat (konsumen) dapat terlindungi dari ajang ...

Pengantar Hukum Perusahaan

Yang terpikirkan oleh seorang pengajar ketika berdiri di depan kelas adalah, bagakpana meteri pembelajaran yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya kelak ketika mengabdi di tengah masyarakat. Untuk itulah, mengapa para pegajar dengan berbagai upaya mencari, menemukan, dan menyajikan bahan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat (modern) yang dihadapinya. Hukum perusahaan tentunya merupakan salah satu materi pembelajaran hukum yang harus selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa yang akan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, lebih-lebih menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Oleh sebab itu, sajian materi pembelajaran hukum perusahaan tentunya tidak cukup hanya dilihat dari sisi keindonesiaan, akan tetapi patut pula diperkenalkan kepada para mahasiswa tentang bagaimana hukum perusahaan negera lain dan doktrin-doktrin modern tentang hukum perusahaan. Berangkat dari pemikiran di atas, maka buku Pengantar Hukum Perusahaan yang ada di tangan Anda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergelut di bidang hukum dan parktik-praktik hukum perusahaan. Apa yang tersaji dalam buku Pengantar Hukum Perusahaan ini tentunya hanya sekeltimit dari hamparan materi hukum perusahaan yang harus dipahami oleh para pemerhati hukum, oleh sebab itu buku Pengantar Hukum Perusahaan ini setidaknya dapat melengkapi berbagai tulisan yang ditulis oleh pakar hukum perusahaan sebelumnya. --- Penerbit Kencana Prenadamedia GroupÊ

Berangkat dari pemikiran di atas, maka buku Pengantar Hukum Perusahaan yang ada di tangan Anda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergelut di bidang hukum dan parktik-praktik hukum perusahaan.

Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis

Buku yang mengkaji secara khusus aspek kejahatan bisnis ini tidak hanya dipakai oleh mahasiswa studi Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi, tetapi juga diminati oleh berbagai praktisi lintas disiplin keilmuan. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

bisnis yang telah disusun pemerintah tersebut akan segera dapat diundangkan? Apakah berbagai RUU di bidang bisnis yang belum dibuat tetapi sudah sangat ...

Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum

Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, ...

Pengantar hukum bisnins

menata bisnis modern di era global