Sebanyak 40 item atau buku ditemukan

Pengantar Ilmu Komunikasi

Buku ini terdiri dari 12 (dua belas) bab yang ditulis oleh para akademisi, pakar, dan praktisi yang ada di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi refrensi bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya. Selain itu juga, kami mengharapkan buku ini dapat memberikan sumbangsih keilmuan dan menambah wawasan tentang ilmu komunikasi.

Buku ini terdiri dari 12 (dua belas) bab yang ditulis oleh para akademisi, pakar, dan praktisi yang ada di Indonesia.

Manajemen Produksi Dan Operasi

Manajemen produksi dan operasi merupakan usaha-usaha pengelolaan secara optimal penggunaan sumber daya antara lain tenaga kerja, mesin, peralatan, bahan mentah dan sebagainya. Manajer produksi dan operasi mengarahkan berbagai masukan agar dapat memproduksi berbagai keluaran atau hasil dalam jumlah, kualitas, harga, waktu dan tempat tertentu sesuai dengan permintaan konsumen untuk mencapai itu, diperlukan adanya penjadwalan agar output yang dihasilkan dapat diselesaikan sesuai target. Penjadwalan adalah suatu kegiatan untuk menentukan kapan pekerjaan dilakukan. Dalam proses produksi, penjadwalan memainkan peran penting untuk mengalokasikan sumber daya seperti mesin dan tenaga kerja. Dengan adanya penjadwalan produksi yang baik, maka perusahaan tidak akan mengalami keterlambatan dan tidak akan mendapat komplain serta biaya keterlambatan dari pelanggan

Untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, berikut dapat dilihat proses produksi/operasional pada system operasional departemen store dan usaha pertanian (a farm). Gambar 17 Sistem Konversi atau Proses Produksi/Operasi menurut E, ...

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

HUKUM DAN KEADILAN BERMARTABAT : ORIENTASI PEMIKIRAN FILSAFAT, TEORI DAN PRAKTIK HUKUM

Buku ini memahami hukum itu teori hukum atau jurisprudence serta suatu legal science atau ilmu hukum sangat penting dalam kegiatan manusia rasional (manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia di dalam masyarakat) dalam memahami hukum, de lege lata menata kehidupannya. Kegiatan manusia rasional itu misalnya menyusun skripsi (S1), membuat tesis (S2) dan menulis Disertasi (Strata Tiga/S3), atau menulis karya-karya ilmiah seperti jurnal ilmu hukum dan juga dalam melakukan proyek-proyek penelitian hukum berskala lokal, regional, nasional dan internasional. Kegiatan keilmuan bidang hukum yang murni ilmu itu memerlukan tuntunan sehingga manusia dapat memahami dan menerapkan hukum dalam praktik ilmu hukum secara bermutu. Legal theory atau teori hukum serta filsafat hukum juga bermanfaat dalam membangun teori-teori hukum yang baru. Pelajaran tentang teori hukum atau filsafat hukum dibutuhkan agar ilmuan hukum atau calon jurists dapat membangun teori-teori atau jurisprudence Bermartabat. Hanya saja, selama ini teori-teori yang jadi rujukan dalam memenuhi kebutuhan di atas belum berbasis teori hukum asli yang digali dari bumi Indonesia sendiri. Kebanyakan teori merupakan saduran (copy), atau kelanjutan dari hegemoni pemikiran hukum di Barat. Dengan tidak bermaksud mengecilkan peran teori-teori itu, dibutuhkan suatu teori asli bangsa Indonesia sebagai bangsa berdaulat (self suficient); termasuk dalam membangun teori Hukum Bangsa sendiri. Kebutuhan itulah yang telah mendorong Profesor Teguh, Guru Bangsa Bermartabat dalam bidang ilmu hukum, penulis utama buku ini dan dan kawan-kawan berupaya memerinci lebih jauh teori asli Bangsa Indonesia yang disebut teori Keadilan Bermartabat. Filsafat hukum (Jurisprudence) atau teori hukum juga bermanfaat untuk membantu kegiatan dokmatika hukum. Selain itu teori Hukum membantu kegiatan hukum dan praktik hukum yang dilakukan oleh para pembuat hukum, maupun pelaksana atau penegak hukum dalam praktik dan dalam kehidupan sehari-hari. Filsafat dan teori hukum memberikan pembenaran, tetapi juga memfalsifikasi (mengkritik, menyoal dan membantah secara masuk akal atau menurut kaidah-kaidah keilmuan). Filsafat hukum menerangkan atau memberi rasionalisasi dengan cara membenarkan atau memberikan kritik. Semua itu dilakukan agar mereka yang terpelajar, juga awam namun memiliki minat, atau semangat dan rasa ingin tahu mempunyau kemampuan yang tinggi dalam memahami kebenaran dalam bidang hukum yang lebih baru dan mutakhir. Minat yang tinggi dari para mahasiswa/i, baik di tingkat S1, S2 dan S3, begitu pula para ilmuan dan peneliti dalam bidang hukum terhadap Hukum yang menurut teori Keadilan Bermartabat pada hakikatnya adalah filsafat (Jurisprudence) itu nampaknya masih membutuhkan suatu petunjuk yang lebih praktis dalam menggunakan teori hukum. Ada semacam kesulitan dalam menggunakan teori Keadilan Bermartabat. Buku ini ditulis agar minat yang tinggi dan penghormatan dan kebanggaan atas tiap produk Keilmuan asli Bangsa sendiri itu didukung dengan petunjuk-petunjuk yang lebih praktis atau bernuansa operasional. Karena itu buku ini layak dimiliki dan dibaca baik oleh para calon jurists, ahli maupun ilmuan serta praktisi hukum.

Kebutuhan itulah yang telah mendorong Profesor Teguh, Guru Bangsa Bermartabat dalam bidang ilmu hukum, penulis utama buku ini dan dan kawan-kawan berupaya memerinci lebih jauh teori asli Bangsa Indonesia yang disebut teori Keadilan ...

FILSAFAT HUKUM

Tujuan filsafat hukum adalah untuk memberikan analisis filsafat umum tentang hukum dan lembaga hukum. Pertanyaanpertanyaan di lapangan yang ada saat ini penuh dengan pertanyaan konseptual yang abstrak. Mulai dari hakikat hukum, sistem hukum, hingga pertanyaan normatif tentang hukum, moralitas, dan justifikasi berbagai lembaga hukum. Topik dalam filsafat hukum cenderung lebih abstrak daripada topik terkait dalam filsafat politik dan etika terapan. Hukum secara tidak langsung membantu manusia untuk mendapatkan hak yang diinginkan, yaitu kehidupan yang setara. Kesetaraan di depan hukum inilah yang menjadi harapan setiap manusia. Hal ini tidak terlepas dari keinginan untuk memperoleh keadilan dalam segala permasalahan yang mereka hadapi. Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membahas tentang hakikat hukum, tujuannya, mengapa hukum itu ada, dan mengapa orang harus menaati hukum. Buku ini membahas pertanyaan-pertanyaan penting dalam filsafat hukum, khususnya dalam kajian tokoh dan aliran filsafat hukum. Selain itu, buku ini juga membahas tentang sejarah dan fungsi filsafat itu sendiri. Penulis berharap buku ini dapat memperluas wawasan pembaca tentang filsafat hukum dan menawarkan perspektif baru tentang filsafat hukum

Tujuan filsafat hukum adalah untuk memberikan analisis filsa_fat umum tentang hukum dan lembaga hukum.

Perencanaan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka Belajar)

Program Merdeka Belajar menjadi penunjang kemajuan pendidikan jika dapat dijalankan dengan baik. Dengan kata lain, program ini dapat menjadi salah satu jalan dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia di satu sisi dan mutu manusia Indonesia secara luas di sisi yang lain. Dengan buku ini menjadi jalan dalam memahami dan menerapkan cara pandang pendidikan melalui kebijakan “merdeka belajar” yang telah dicanangkan, agar pendidikan di Indonesia mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Dalam buku ini terdiri dari 13 Bab, yang terdiri dari, Kurikulum Merdeka Belajar, Program Semester, Program Tahunan, Modul Ajar, Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran, Model-model Pembelajaran, Pengembangan Bahan Ajar, Proyek Pengembangan Profil Pelajar Pancasila, Pengembangan Media Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Asesmen Pembelajaran, dan Struktur Kurikulum Merdeka Belajar.

Model Pembelajaran Pendidikan Matematika Realistik Indonesia (PMRI) Pendekatan pembelajaran matematika yang mengungkap pertemuan dan kesempatan yang dekat siswa untuk untuk memahami pernyataan numerik (Depdiknas, 2010: 7).

Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian eprtama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukm waris, dan bagia enam hukum perikatan. Kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yan berlaku saat ini. Buku ini juga disertai daftar pertanyaan pada masing-masing bagian, sehingga akan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih mudah memahami dan memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai Hukum Perdata. Penulis buku ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Karyanya yang telah diterbitkan antara lain: Dasar-Dasar Hukum Kehutanan dan Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum.

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof ...

HUKUM PERDATA

Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya. Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa jurusan ilmu hukum maupun para akademisi ilmu hukum. Termasuk juga para praktisi hukum atau kalangan masyarakat umum yang tertarik akan dunia hukum.

Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya.

HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia. Sakralnya momen perkawinan membuat semua orang hanya ingin melakukannya sekali dalam seumur hidup. Perkawinan memerlukan pertimbangan matang baik secara fisik maupun psikologis dari kedua belah pihak. Lebih luas lagi, perkawinan bukan hanya terkait dua orang yang akan menjalani suatu hubungan percintaan dalam naungan hukum. Perkawinan juga berbicara tentang menyatukan dua keluarga dari latar belakang berbeda. Oleh karenanya, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menuju pelaminan. Namun demikian, permasalahan dalam pernikahan tidak dapat dipungkiri dapat terjadi. Tidak jarang permasalahan tersebut berujung pada perceraian. Dalam lingkup Indonesia sendiri, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut mendapatkan revisi dengan terbitnya peraturan terbaru tentang perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum perkawinan penting untuk diketahui secara luas. Buku ini memiliki bahasan utama tentang hukum perkawinan di Indonesia. Selain itu, buku ini juga akan membahas beberapa topik menarik lain seperti jenis-jenis perkawinan, macam macam perceraian, dan banyak topik lain seputar perkawinan. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat secara luas, khususnya bagi akademisi yang menekuni bidang hukum perkawinan

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia.

Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik)

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.