Tujuan filsafat hukum adalah untuk memberikan analisis filsafat umum tentang hukum dan lembaga hukum. Pertanyaanpertanyaan di lapangan yang ada saat ini penuh dengan pertanyaan konseptual yang abstrak. Mulai dari hakikat hukum, sistem hukum, hingga pertanyaan normatif tentang hukum, moralitas, dan justifikasi berbagai lembaga hukum. Topik dalam filsafat hukum cenderung lebih abstrak daripada topik terkait dalam filsafat politik dan etika terapan. Hukum secara tidak langsung membantu manusia untuk mendapatkan hak yang diinginkan, yaitu kehidupan yang setara. Kesetaraan di depan hukum inilah yang menjadi harapan setiap manusia. Hal ini tidak terlepas dari keinginan untuk memperoleh keadilan dalam segala permasalahan yang mereka hadapi. Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membahas tentang hakikat hukum, tujuannya, mengapa hukum itu ada, dan mengapa orang harus menaati hukum. Buku ini membahas pertanyaan-pertanyaan penting dalam filsafat hukum, khususnya dalam kajian tokoh dan aliran filsafat hukum. Selain itu, buku ini juga membahas tentang sejarah dan fungsi filsafat itu sendiri. Penulis berharap buku ini dapat memperluas wawasan pembaca tentang filsafat hukum dan menawarkan perspektif baru tentang filsafat hukum
Tujuan filsafat hukum adalah untuk memberikan analisis filsa_fat umum tentang hukum dan lembaga hukum.