Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

HUKUM DAN KEADILAN BERMARTABAT : ORIENTASI PEMIKIRAN FILSAFAT, TEORI DAN PRAKTIK HUKUM

Buku ini memahami hukum itu teori hukum atau jurisprudence serta suatu legal science atau ilmu hukum sangat penting dalam kegiatan manusia rasional (manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia di dalam masyarakat) dalam memahami hukum, de lege lata menata kehidupannya. Kegiatan manusia rasional itu misalnya menyusun skripsi (S1), membuat tesis (S2) dan menulis Disertasi (Strata Tiga/S3), atau menulis karya-karya ilmiah seperti jurnal ilmu hukum dan juga dalam melakukan proyek-proyek penelitian hukum berskala lokal, regional, nasional dan internasional. Kegiatan keilmuan bidang hukum yang murni ilmu itu memerlukan tuntunan sehingga manusia dapat memahami dan menerapkan hukum dalam praktik ilmu hukum secara bermutu. Legal theory atau teori hukum serta filsafat hukum juga bermanfaat dalam membangun teori-teori hukum yang baru. Pelajaran tentang teori hukum atau filsafat hukum dibutuhkan agar ilmuan hukum atau calon jurists dapat membangun teori-teori atau jurisprudence Bermartabat. Hanya saja, selama ini teori-teori yang jadi rujukan dalam memenuhi kebutuhan di atas belum berbasis teori hukum asli yang digali dari bumi Indonesia sendiri. Kebanyakan teori merupakan saduran (copy), atau kelanjutan dari hegemoni pemikiran hukum di Barat. Dengan tidak bermaksud mengecilkan peran teori-teori itu, dibutuhkan suatu teori asli bangsa Indonesia sebagai bangsa berdaulat (self suficient); termasuk dalam membangun teori Hukum Bangsa sendiri. Kebutuhan itulah yang telah mendorong Profesor Teguh, Guru Bangsa Bermartabat dalam bidang ilmu hukum, penulis utama buku ini dan dan kawan-kawan berupaya memerinci lebih jauh teori asli Bangsa Indonesia yang disebut teori Keadilan Bermartabat. Filsafat hukum (Jurisprudence) atau teori hukum juga bermanfaat untuk membantu kegiatan dokmatika hukum. Selain itu teori Hukum membantu kegiatan hukum dan praktik hukum yang dilakukan oleh para pembuat hukum, maupun pelaksana atau penegak hukum dalam praktik dan dalam kehidupan sehari-hari. Filsafat dan teori hukum memberikan pembenaran, tetapi juga memfalsifikasi (mengkritik, menyoal dan membantah secara masuk akal atau menurut kaidah-kaidah keilmuan). Filsafat hukum menerangkan atau memberi rasionalisasi dengan cara membenarkan atau memberikan kritik. Semua itu dilakukan agar mereka yang terpelajar, juga awam namun memiliki minat, atau semangat dan rasa ingin tahu mempunyau kemampuan yang tinggi dalam memahami kebenaran dalam bidang hukum yang lebih baru dan mutakhir. Minat yang tinggi dari para mahasiswa/i, baik di tingkat S1, S2 dan S3, begitu pula para ilmuan dan peneliti dalam bidang hukum terhadap Hukum yang menurut teori Keadilan Bermartabat pada hakikatnya adalah filsafat (Jurisprudence) itu nampaknya masih membutuhkan suatu petunjuk yang lebih praktis dalam menggunakan teori hukum. Ada semacam kesulitan dalam menggunakan teori Keadilan Bermartabat. Buku ini ditulis agar minat yang tinggi dan penghormatan dan kebanggaan atas tiap produk Keilmuan asli Bangsa sendiri itu didukung dengan petunjuk-petunjuk yang lebih praktis atau bernuansa operasional. Karena itu buku ini layak dimiliki dan dibaca baik oleh para calon jurists, ahli maupun ilmuan serta praktisi hukum.

Kebutuhan itulah yang telah mendorong Profesor Teguh, Guru Bangsa Bermartabat dalam bidang ilmu hukum, penulis utama buku ini dan dan kawan-kawan berupaya memerinci lebih jauh teori asli Bangsa Indonesia yang disebut teori Keadilan ...

Pengantar Ilmu Hukum

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)