Sebanyak 58 item atau buku ditemukan

HUKUM DAN KEADILAN BERMARTABAT : ORIENTASI PEMIKIRAN FILSAFAT, TEORI DAN PRAKTIK HUKUM

Buku ini memahami hukum itu teori hukum atau jurisprudence serta suatu legal science atau ilmu hukum sangat penting dalam kegiatan manusia rasional (manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia di dalam masyarakat) dalam memahami hukum, de lege lata menata kehidupannya. Kegiatan manusia rasional itu misalnya menyusun skripsi (S1), membuat tesis (S2) dan menulis Disertasi (Strata Tiga/S3), atau menulis karya-karya ilmiah seperti jurnal ilmu hukum dan juga dalam melakukan proyek-proyek penelitian hukum berskala lokal, regional, nasional dan internasional. Kegiatan keilmuan bidang hukum yang murni ilmu itu memerlukan tuntunan sehingga manusia dapat memahami dan menerapkan hukum dalam praktik ilmu hukum secara bermutu. Legal theory atau teori hukum serta filsafat hukum juga bermanfaat dalam membangun teori-teori hukum yang baru. Pelajaran tentang teori hukum atau filsafat hukum dibutuhkan agar ilmuan hukum atau calon jurists dapat membangun teori-teori atau jurisprudence Bermartabat. Hanya saja, selama ini teori-teori yang jadi rujukan dalam memenuhi kebutuhan di atas belum berbasis teori hukum asli yang digali dari bumi Indonesia sendiri. Kebanyakan teori merupakan saduran (copy), atau kelanjutan dari hegemoni pemikiran hukum di Barat. Dengan tidak bermaksud mengecilkan peran teori-teori itu, dibutuhkan suatu teori asli bangsa Indonesia sebagai bangsa berdaulat (self suficient); termasuk dalam membangun teori Hukum Bangsa sendiri. Kebutuhan itulah yang telah mendorong Profesor Teguh, Guru Bangsa Bermartabat dalam bidang ilmu hukum, penulis utama buku ini dan dan kawan-kawan berupaya memerinci lebih jauh teori asli Bangsa Indonesia yang disebut teori Keadilan Bermartabat. Filsafat hukum (Jurisprudence) atau teori hukum juga bermanfaat untuk membantu kegiatan dokmatika hukum. Selain itu teori Hukum membantu kegiatan hukum dan praktik hukum yang dilakukan oleh para pembuat hukum, maupun pelaksana atau penegak hukum dalam praktik dan dalam kehidupan sehari-hari. Filsafat dan teori hukum memberikan pembenaran, tetapi juga memfalsifikasi (mengkritik, menyoal dan membantah secara masuk akal atau menurut kaidah-kaidah keilmuan). Filsafat hukum menerangkan atau memberi rasionalisasi dengan cara membenarkan atau memberikan kritik. Semua itu dilakukan agar mereka yang terpelajar, juga awam namun memiliki minat, atau semangat dan rasa ingin tahu mempunyau kemampuan yang tinggi dalam memahami kebenaran dalam bidang hukum yang lebih baru dan mutakhir. Minat yang tinggi dari para mahasiswa/i, baik di tingkat S1, S2 dan S3, begitu pula para ilmuan dan peneliti dalam bidang hukum terhadap Hukum yang menurut teori Keadilan Bermartabat pada hakikatnya adalah filsafat (Jurisprudence) itu nampaknya masih membutuhkan suatu petunjuk yang lebih praktis dalam menggunakan teori hukum. Ada semacam kesulitan dalam menggunakan teori Keadilan Bermartabat. Buku ini ditulis agar minat yang tinggi dan penghormatan dan kebanggaan atas tiap produk Keilmuan asli Bangsa sendiri itu didukung dengan petunjuk-petunjuk yang lebih praktis atau bernuansa operasional. Karena itu buku ini layak dimiliki dan dibaca baik oleh para calon jurists, ahli maupun ilmuan serta praktisi hukum.

Kebutuhan itulah yang telah mendorong Profesor Teguh, Guru Bangsa Bermartabat dalam bidang ilmu hukum, penulis utama buku ini dan dan kawan-kawan berupaya memerinci lebih jauh teori asli Bangsa Indonesia yang disebut teori Keadilan ...

Filsafat Ilmu

Pada akhir tahun 1980-an, Uitgeverij Martinus Nijhoff, Leiden, Menerbitkan suatu seri buku-buku tentang Filsafat Ilmu, yakni Serie Wetenschapfilosofie (Seri Filsafat Ilmu). Redaksi dari seri Filsafat Ilmu ini terdiri atas: Prof. dr. C.A van Peursen, Prof. dr. mr. C.J.M Schuyt dan Dr. G.M.N Verschuuren. Tiap jilid membahas filsafat ilmu dari satu ilmu atau disiplin ilmiah tertentu yang ditulis oleh pakar dalam disiplin ilmiah tertentu yang ditulis oleh pakar dalam disiplin ilmiah yang bersangkutan. Serie Wetenschapsfilosifie itu mencakup sembilan belas jilid yang terdiri atas delapan belas jilid yang masing-masing membahas satu filsafat ilmu khusus dan satu jilid yang mancakup keseluruhan bidang Filsafat Ilmu. Buku ini adalah terjemahan dari buku “Filosofie van de Rechtswetenschap”.

Kedua contoh itu tadi membuat jelas bahwa garis batas antara Ilmu Murni (artinya bukan terapan) dan Ilmu Praktikal kadang-kadang sulit untuk ditarik. Dalam sebuah sekolah tinggi teknik (sering disebut ‚universitas teknik‛ atau ‚institut ...

KUHPer (Kitab undang-Undang hukum Perdata)

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kepemilikan barang atau benda. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat di masa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian eprtama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukm waris, dan bagia enam hukum perikatan. Kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yan berlaku saat ini. Buku ini juga disertai daftar pertanyaan pada masing-masing bagian, sehingga akan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih mudah memahami dan memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai Hukum Perdata. Penulis buku ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Karyanya yang telah diterbitkan antara lain: Dasar-Dasar Hukum Kehutanan dan Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum.

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof ...

Hukum Perdata

Buku Ajar

Buku ajar Hukum Perdata ini merupakan buku ajar yang berisi enam bab, yaitu: bab pertama pendahuluan, bab kedua hukum orang, bab ketiga hukum benda, bab keempat hukum keluarga, bab kelima hukum perikatan, dan bab keenam hukum waris. Keseluruhan materi diuraikan secara terperinci dan dilengkapi dengan contoh dan analisis kasus berdasarkan peraturan yang berlaku. Buku ini juga disertai dengan daftar soal dan kunci jawaban pada masing masing bab untuk membantu para pembaca, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum menguji pemahaman lebih mendalam tentang Hukum Perdata. Penggunaan bahasa disusun secara lugas dan sederhana, agar mudah memberikan pemahaman tentang Hukum Perdata kepada pembaca, tidak hanya untuk mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin belajar Hukum Perdata.

Buku ajar Hukum Perdata ini merupakan buku ajar yang berisi enam bab, yaitu: bab pertama pendahuluan, bab kedua hukum orang, bab ketiga hukum benda, bab keempat hukum keluarga, bab kelima hukum perikatan, dan bab keenam hukum waris.

NOMINEE ARRANGEMENT: Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan oleh WNI (Nominee) dengan perjanjian khusus yang dibuat antara WNA dan WNI dan tidak jarang pula jual beli tersebut diaktanotariskan. Tulisan ini berusaha untuk mengangkat fenomena nominee yang terjadi di masyarakat Indonesia, dengan mengkajinya dari perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Kiranya buku ini dapat menambah paradigma para praktisi hukum, para penggiat kajian ilmu hukum, mahasiswa, notaris juga masyarakat secara umum.

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan ...

HUKUM PERDATA

Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya. Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa jurusan ilmu hukum maupun para akademisi ilmu hukum. Termasuk juga para praktisi hukum atau kalangan masyarakat umum yang tertarik akan dunia hukum.

Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya.