Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Perikatan

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antarmereka, tetapi juga dapat ditentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum. Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (Notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara. Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak.

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya.