
Perkembangan hukum perdata/adat sedjak tahun 1960
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia. Sakralnya momen perkawinan membuat semua orang hanya ingin melakukannya sekali dalam seumur hidup. Perkawinan memerlukan pertimbangan ma
Selengkapnya...
Civil procedure.
HUKUM PERIKATAN
Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang me
Selengkapnya...
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bulan November 2020 membawa dampak signifikan kepada substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Se
Selengkapnya...
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia. Sakralnya momen perkawinan membuat semua orang hanya ingin melakukannya sekali dalam seumur hidup. Perkawinan memerlukan pertimbangan matang baik secara fisik maupun psikologis dari kedua belah pihak. Lebih luas lagi, perkawinan bukan hanya terkait dua orang yang akan menjalani suatu hubungan percintaan dalam naungan hukum. Perkawinan juga berbicara tentang menyatukan dua keluarga dari latar belakang berbeda. Oleh karenanya, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menuju pelaminan. Namun demikian, permasalahan dalam pernikahan tidak dapat dipungkiri dapat terjadi. Tidak jarang permasalahan tersebut berujung pada perceraian. Dalam lingkup Indonesia sendiri, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut mendapatkan revisi dengan terbitnya peraturan terbaru tentang perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum perkawinan penting untuk diketahui secara luas. Buku ini memiliki bahasan utama tentang hukum perkawinan di Indonesia. Selain itu, buku ini juga akan membahas beberapa topik menarik lain seperti jenis-jenis perkawinan, macam macam perceraian, dan banyak topik lain seputar perkawinan. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat secara luas, khususnya bagi akademisi yang menekuni bidang hukum perkawinan
Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia.
Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.
Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bulan November 2020 membawa dampak signifikan kepada substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedikitnya terdapat 31 (tiga puluh satu) pasal yang diubah bunyinya, 29 (dua puluh sembilan) pasal yang dihapus, dan 13 (tiga belas) pasal baru yang disisipkan. Buku ini membahas mengenai dasar-dasar Hukum Perburuhan, mulai dari definisi serta peristilahan, hubungan industrial, hubungan kerja dan perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang semuanya telah disesuaikan dan diperbaruhi sesuai dengan substansi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya. Selain itu, pada bagian akhir buku dilengkapi pula dengan naskah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan dengan perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bulan November 2020 membawa dampak signifikan kepada substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.